JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Komisi
Pemilihan Umum (DKPP KPU) memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah. Dia
dipecat karena dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat
Pilgub DKI 2012.
Pemecatan Ramdansyah diputuskan melalui sidang
yang digelar Rabu (31/10) sore ini. Sidang tersebut merupakan tindak
lanjut dari pengaduan yang dilakukan Partai Gerindra yang diwakili oleh
Sufni Dasco Ahmad yang memberi kuasa khusus kepada Said Bakhri.
Dalam
keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap
penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu
Gerindra.
"Saudara Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan
yang berbeda kepada Pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara,
dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang
mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012," kata
Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, dalam siaran pers yang diterima
detikcom, Rabu (31/10/2012).
Menurut Nur Hidayat, Ramdansyah
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Beberapa pasal yang
dilanggar di antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Selain itu, Ramdansyah juga dinilai melanggar sumpah
jabatan. "Teradu terbukti dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, tidak profesional,
tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai
Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah /
janji," papar Nur Hidayat.
Atas pertimbangan itu, DKPP akhirnya
memutuskan untuk memberhentikan Ramdansyah sebagai Ketua Panwaslu DKI.
Selanjutnya Bawaslu diminta segera mencari pengganti Ramdansyah.
"Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu
Provinsi DKI Jakarta atas nama Saudara Ramdansyah dari keanggotaan
Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini," tutupnya.
Sumber : detik.com
Rabu, 31 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSSHUKUM DAN KRIMINAL
Megahnya Rumah Sekretaris MA Pemilik Meja Rp 1 MiliarKPK Minta Polri Serahkan Berkas & Tersangka Simulator Sebelum 31 OktoberBNN: Hakim Puji Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraKondisinya Makin Membaik, Novi Amilia Siap Tampil di Depan PublikSerangan Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 5 Militan di Pakistan