
"KPK menyarankan kepada Polri segera memberikan berkas dan tersangka sebelum tanggal 31 Oktober," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Bagaimana teknis penyerahannya, Bambang hanya menyebut sesegera mungkin sebelum 31 Oktober. "Saya kira sudah menjawab sebelum tanggal 31 Oktober," tuturnya.
KPK juga sudah memberikan jawaban atas surat yang dikirimkan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pada 22 Oktober lalu. Kasus simulator ini seluruhnya diserahkan ke KPK.
Kasus simulator ini sudah diperintahkan Presiden SBY sejak 8 Oktober lalu agar diserahkan ke KPK. Namun hingga kini kedua lembaga masih terus berkoordinasi.
KPK dan Polri menetapkan tersangka yang sama yakni Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto serta Sukotjo Bambang. Didik dan Budi sudah lebih dahulu ditahan Polri.
Sumber : detik.com