Jakarta
Hakim Puji Wijayanto kedapatan berpesta narkoba di sebuah Hotel di
bilangan Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, hakim PN Bekasi tersebut
terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
"Berdasarkan pasal
Pasal 12 UU Narkotika No 35 tahun 2009, jika seseorang yang memiliki,
membawa, mengusai, dan menyediakan narkoba secara melawan hukum, dapat
dikenakan hukuman penjara 4-12 tahun penjara," kata Humas BNN, Kombes
Sumirat Dwiyanto, usai menghadiri konperensi pers kasus narkotika di
Dirjen Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin
(22/10/2012).
Sumirat mengatakan, sore ini pukul 17.00 WIB adalah
batas akhir penyidikan terhadap hakim Puji. Selanjutnya BNN akan
menentukan apakah hakim Puji murni sebagai pemakai atau pengedar.
"Petugas BNN akan menentukan kasusnya apakah dia murni sebagai pemakai atau dia pengedar," ujar Sumirat.
Menurut
Sumirat, saat dilakukan penggerebekan Selasa (16/10) lalu, di lokasi
kejadian BNN menemukan 9,5 gram butir shabu sebagai barang bukti.
Narkoba tersebut di beli hakim Puji dengan harga Rp 7,5 juta.
Pesta narkoba yang hakim Puji lakukan terjadi dalam pertemuan dengan kawannya yang berasal dari Papua.
Sumber : detik.com
Senin, 22 Oktober 2012
BNN: Hakim Puji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Categories :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSSHUKUM DAN KRIMINAL
Megahnya Rumah Sekretaris MA Pemilik Meja Rp 1 MiliarKPK Minta Polri Serahkan Berkas & Tersangka Simulator Sebelum 31 OktoberBNN: Hakim Puji Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraKondisinya Makin Membaik, Novi Amilia Siap Tampil di Depan PublikSerangan Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 5 Militan di Pakistan