Jakarta
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono harus turun tangan secara tegas menyelesaikan
kegaduhan KPK-Polri terkait dugaan kasus korupsi simulator SIM. Sebagai
kepala negara, SBY harus mendorong pemerintahan antar lembaga yang
efektif dan berjalan.
"Menurut saya untuk selesainya persoalan
seperti ini, mestinya mereka, KPK-Polri duduk bersama. Tujuan mereka kan
sebenarnya satu yaitu pemberantasan korupsi. Kalau tidak ada inisiatif
bersama, Presiden yang harus turun tangan," kata Harifin Tumpa kepada
wartawan di kantor KIP, gedung Wisma ITC Lantai 5, Jalan Abdul Muis,
Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Menurut Harifin, turunnya
tangannya Presiden bukan berarti intervensi kepala negara dalam
penegakan hukum. Malah menjadi kewajiban Presiden mensinergikan jalannya
tata laku bernegara.
"Bukan berarti Presiden turun tangan itu
adalah intervensi. Beliau adalah kepala negara yang mewajibkan semua
lembaga-lembaga di negara ini bekerja dengan baik dan profesional," ujar
pria kelahiran Watansoppeng, Sulawesi Selatan, 70 tahun lalu ini.
Penyelesaian
ini dirasa perlu dilakukan secara cepat. Sebab bisa-bisa penegakan
hukum kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi mandek.
"Kalau
mereka duduk bersama, untuk menyelesaiakan persoalan ini, mereka tidak
akan ribut. Polri punya dasar hukum sendiri, KPK juga punya dasar hukum
sendiri. Jalan keluarnya kedua pihak harus bicara bersama, agar proses
hukum tidak terus mandek," ungkap Harifin.
Beda Harifin, beda
pula menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril
menilai Polri memang lebih kuat dalam menangani kasus simulator SIM.
Namun Yusril menyarankan agar penanganan kasus ini diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya melihat lebih kuat polisi. Karena
saya yang menyusun UU KPK. Ya taatilah UU. Satu-satunya jalan
menyerahkan ke MK," kata Yusril, Senin (6/8/2012).
Senin, 13 Agustus 2012
Gaduh KPK vs Polri, Mantan Ketua MA: Presiden Harus Turun Tangan
Categories :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSSHUKUM DAN KRIMINAL
Megahnya Rumah Sekretaris MA Pemilik Meja Rp 1 MiliarKPK Minta Polri Serahkan Berkas & Tersangka Simulator Sebelum 31 OktoberBNN: Hakim Puji Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraKondisinya Makin Membaik, Novi Amilia Siap Tampil di Depan PublikSerangan Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 5 Militan di Pakistan