"Untuk hari ini tidak memungkinkan Sekda sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) gubernur sebelum pelantikan melakukan keputusan yang sifatnya strategis. Sehingga hal ini tidak mungkin diambil keputusan segera," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PPP, Abdul Aziz, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).
Aziz mengatakan, aspirasi FPI itu akan ditampung dan dicatat langsung oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kebangpol) dan Biro Tata Laksana (Ortala) Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga dengan hadirnya Kesbangpol dan Ortala di sini, akan memungkinkan untuk menyerap apsirasi ini. Saya kira Jokowi dapat mengerti persoalan ini. Tidak mungkin ditandatangani oleh Plh kita. Jadi nanti setelah pelantikan bisa kita tindaklanjuti bersama-sama," ujar Aziz.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Endah S Pardjoko, mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan aspirasi ini ke Pemprov DKI Jakarta. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Ahok terkait persoalan ini dan akan segera disampaikan ke Jokowi untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Wagub (Ahok). Dia memang tidak mengetahui tapi Pak Jokowi paham betul. Ini sudah dipastikan tidak bersikap kaku, artinya fleskibel saja. Kalau calon kami (Ahok) tidak bisa menduduki jabatan ini. Ini sudah jadi kelaziman dan kemakluman kami bahwa wakil gubernur kami tidak bisa menduduki jabatan itu. Dan ini normatif, bisa saja digantikan sekda ataupun langsung oleh Pak Gubernur. Gubernur terpilih akan menentukan sendiri," katanya.
Mendengar komentar Komisi A tersebut, FPI pun menerimanya. Mereka menegaskan akan kembali menagih janji DPRD DKI sehari usai pelantikan.
"Sehari setelah penatikan kami akan kembali datang silaturahmi kesini, menuntut realisasinya," katanya.
Sumber : detik.com