Kaukus Dokter Nusantara mengimbau Kemenkes dan IDI untuk menertibkan dan menindak tegas praktik klinik semacam itu.
Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan maraknya iklan klinik
kesehatan yang memberi janji berlebihan kepada masyarakat.
Iklan tersebut menayangkan testimoni pasien, menjanjikan kesembuhan dan
pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut.
"Padahal kita ketahui tidak satu pun metode pengobatan dapat menjanjikan
kesembuhan kepada pasiennya," tulis pimpinan kolektif Kaukus Dokter
Nusantara (KDN) dalam siaran persnya yang diterima Beritasatu.com, Minggu (12/8).
Meskipun metode pengobatan yang diiklankan dan dipublikasikan tersebut
belum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ada juga anggota
masyarakat, bahkan mungkin banyak yang berminat datang ke klinik
tersebut untuk berobat karena berbagai sebab.
Antara lain, karena ignorency
terhadap cara mencari pertolongan pengobatan, alasan mencari alternatif
selain pengobatan modern, hingga alasan karena keputus-asaan dan
ketidak-percayaan terhadap metode pengobatan modern lantaran penyakitnya
tidak kunjung sembuh dengan pengobatan modern.
Dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan
Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2010, mengenai Iklan dan Publikasi
Pelayanan Kesehatan, dinyatakan, bahwa masyarakat sebagai pengguna
pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa
iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan.
Semua iklan pelayanan kesehatan yang menjanjikan hal-hal seperti
tersebut di atas tidak diperkenankan. Pelarangan tersebut karena
dikhawatirkan dapat menyesatkan masyarakat dan pada gilirannya rasa
keamanan masyarakat tidak terlindungi.
Iklan atau publikasi layanan kesehatan haruslah memuat informasi dengan
data atau fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan
bertanggung jawab. Dalam UU No 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran
pun juga sangat tegas menyatakan bahwa bertindak seolah-olah sebagai
dokter adalah pelanggaran.
Bahkan seringkali dalam tayangan di media elektronik televisi,
melibatkan dokter dalam iklan dan publikasi metode pelayanan kesehatan
yang sama sekali belum dibuktikan secara ilmiah. Sehingga terkesan oleh
masyarakat pemirsa televisi bahwa metode pengobatan tersebut telah
dibenarkan dan direkomendasi oleh dokter.
Lebih ironis lagi, kejadian dan fenomena seperti ini marak dan
berulang-ulang terjadi tanpa ada kontrol, teguran dan sanksi dari
organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap dokter yang
bersangkutan.
Demi memberikan rasa aman dan informasi yang mendidik bagi masyarakat
pengguna pelayanan kesehatan, maka pimpinan kolektif Kaukus Dokter
Nusantara yang terdiri dari lima dokter, yaitu dr Rais Husni Mubaraq
(Aceh), dr Adi Pramafitri (Jakarta), dr Mansyah SpOG (Kaltim), dr Mas'ud
Idris , M.Kes (Gorontalo), dan dr MS Tualeka, SpM (Maluku), mengimbau
semua pihak terkait untuk melakukan lima hal berikut:
1. Tugas dan tanggung jawab pemerintah menjadi semakin berat, karena
harus memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat dalam mencari
pertolongan pengobatan, serta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan
untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
2. Semua pemberi pelayanan kesehatan baik klinik, rumah sakit maupun
pemberi pelayanan pengobatan tradisional wajib mentaati dan tidak boleh
dibiarkan melawan atau menantang ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang iklan dan publikasi pelayanan
kesehatan.
3. Lembaga penyiaran yang masih dan atau akan menayangkan iklan tersebut
untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti dan mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. KPI dan Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP
P3I) diminta untuk bersungguh-sunguh menjalankan tugas dengan melakukan
pengawasan secara ketat, serta melakukan tindakan sesuai kewenangannya
dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga
penyiaran.
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai instansi pemerintah yang
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua lembaga pelayanan
kesehatan, baik modern maupun tradisional, untuk segera menertibkan dan
menindak tegas maraknya iklan klinik kesehatan yang memberi janji
berlebihan dan menyesatkan masyarakat.
6. Pengurus Besar IDI diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas dan
konkrit dalam upaya advokasi menertibkan maraknya iklan klinik kesehatan
yang memberi janji berlebihan dan menyesatkan masyarakat.
Minggu, 12 Agustus 2012
Fenomena Klinik Tong Fang: Sebuah Ironi Pembiaran
Categories :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)