JAKARTA -- Pada sidang lanjutan perkara kasus cek pelawat pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), terdakwa Miranda Swaray
Goeltom yakin akan bebas. Menurut keterangan para saksi dalam
persidangan, Miranda tidak pernah memberikan apa pun kepada mereka.
"Akhirnya
publik akan tahu tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti benar.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan terbukti bahwa saya
tidak pernah menawarkan atau menjanjikan apapun," Jelas Miranda seusai
persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Senin (13/8).
Miranda juga mengatakan, seharusnya saya
dibebaskan. "Selama ini tidak terbukti bahwa saya melakukan pertemuan di
cipete, tidak ada program Thank You, dan tidak pernah diperkenalkan oleh siapapun," Ujar Miranda yang hari ini mengenakan baju berwarna merah muda.
Dalam
kasus ini, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti
melakukan tindak pidana korupsi. Ia diduga memberikan cek pelawat ke
anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan
dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Miranda
dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan
ayat 2 KUHP.
Senin, 13 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)