JAKARTA -
Menteri BUMN Dahlan Iskan melapor kepada Seskab Dipo Alam soal adanya
praktik minta 'jatah' anggota DPR kepada para direksi BUMN. Menanggapi
hal itu, Ketua komisi VII Sutan Batoegana meminta Dahlan Iskan untuk
membongkar tudingan praktik yang dimaksud.
"Dahlan Iskan
menyatakan demikian belum fakta, kalau di tempat kita (komisi VII) nggak
ada (anggota minta upeti). Saya nggak mau seolah-olah rumor ini
membenturkan Pak Dahlan dengan DPR kalau ada faktanya bongkar saja,
bongkar, bongkar," kata Sutan Batoegana kepada di gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Menurutnya, ada BPK, KPK dan penegak
hukum lain yang akan mengawal jika Dahlan Iskan mau membongkar soal
adanya permintaan upeti anggota dewan kepada kementeriannya.
"Ini
ngeri-ngeri sedap orang ini, itu kan apa benar Pak Dahlan ngomong
begitu. Kalau soal stop kongkalikong silakan saja, tapi apa benar ada
minta upeti. Tidak langsung indikasi seolah-olah ada yang minta dana,
karena sebenarnya tidak," terang Sutan.
Ia menilai apa yang disampaikan Dahlan Iskan kepada Seskab adalah kewenangannya dan bukan pencitraan.
"Nggak ada pencitraan, itu style seseorang. Kita harus luruskan, Pak Dahlan Iskan buat surat itu sebagai menteri," terangnya.
Seperti
diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan semua direksi BUMN
untuk menolak anggota DPR yang meminta jatah ke BUMN untuk pencairan
anggaran penanaman modal negara (PMN). Hal ini disampaikan oleh Kepala
Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi, kemarin.
Sekretaris Kabinet
Dipo Alam lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah
Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012. Dipo mengatakan surat
itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/
DPRD, dan/atau rekanan.
Namum Dipo meluruskan soal kesan seolah-olah surat edaran tersebut sebagai respons atas laporan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Tidak
benar SE itu diterbitkan karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu
terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu
diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian," tegas Dipo.
Menurut Dipo, SMS dari Menteri BUMN
Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542
diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012.
Setkab
sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik
kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN
harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah. Sejak
lama, banyak pihak mengendus ada beberapa oknum DPR atau parpol yang
menjadikan perusahaan BUMN sebagai sapi perah.
Karena itu,
Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak
anggota DPR yang meminta jatah ke BUMN untuk pencairan anggaran
penanaman modal negara (PMN).
"Menteri BUMN melapor via sms ke
Seskab mengindahkan SE 542, dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk
menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka
dalam pencairan PMN," kata Dipo kemarin.
Sumber : detik.com