Jakarta - Dewan juri di pengadilan federal San Jose,
California, memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran terhadap
sejumlah paten Apple. Samsung pun diganjar denda USD 1.051 miliar atau
sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang ini
mengabulkan permohonan gugatan Apple terhadap 21 perangkat Samsung yang
dilanggar. Memang tidak semua device itu dianggap melanggar, namun hampir semua hak paten yang digugatkan Apple itu lolos di persidangan.
Adapun
21 perangkat Samsung yang digugat oleh Apple terdiri dari, Captivate,
Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy Ace,
Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T's Galaxy S II,
international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy Tab 10.1, Gem,
Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan Vibrant.
Lalu apa saja paten yang dilanggar vendor asal Korea Selatan tersebut terhadap Apple? Berikut detikINET rangkumkan dari PC Mag, Senin (27/8/2012).
Sumber : detik.com
Minggu, 26 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)